DPRD Bangka Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati TA 2025

PRESSNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/03/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP, serta dihadiri Bupati Bangka Fery Insani, S.E., M.M, Wakil Bupati Syahbudin, S.IP., M.Trip, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, S.E., unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bacaan Lainnya

“LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD yang dilaksanakan satu kali dalam setahun,” ujarnya.

Jumadi menegaskan, DPRD Kabupaten Bangka akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dalam membahas LKPJ tersebut. Pembahasan akan difokuskan pada capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel, pembangunan tepat sasaran, serta pelayanan publik—khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan—dapat terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Bupati Bangka Fery Insani dalam pidatonya menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Laporan tersebut menjadi sarana penyampaian hasil pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.

“LKPJ ini juga merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance,” katanya.

Ia menambahkan, ruang lingkup LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan berdasarkan perubahan RKPD 2025, serta berbagai permasalahan dan upaya penyelesaiannya. Selain itu, laporan juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan.

Lebih lanjut, Fery Insani memaparkan sejumlah indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan peningkatan, di antaranya:

  • Nilai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meningkat dari 2,9542 menjadi 3,1096
  • Indeks Standar Pelayanan Minimal mencapai 96,25 (kategori tuntas utama)
  • Indeks reformasi birokrasi naik dari 70,78 (BB) menjadi 80,74 (A-)
  • Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik meningkat dari 2,80 menjadi 3,00
  • Indeks kepuasan masyarakat naik dari 84,54 menjadi 86,56
  • Opini laporan keuangan daerah kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Di akhir penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 kepada masyarakat melalui DPRD.

Selanjutnya, LKPJ tersebut akan dibahas secara internal oleh DPRD Kabupaten Bangka untuk menghasilkan rekomendasi, saran, serta koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun anggaran 2025.(ADV)

Pos terkait