PRESSNEWS.ID — Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 dipastikan mulai dicairkan pada Rabu (11/3/2026).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yunan Helmi.
“THR ini insyaallah hari ini cair,” kata Yunan Helmi saat diwawancarai sejumlah wartawan Rabu (11/3/2026).
Yunan menjelaskan, ASN akan menerima THR sebesar satu bulan gaji yang digabungkan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Februari 2026. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu akan menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Ia menyebutkan, kemampuan Pemprov Babel memberikan THR penuh kepada PPPK Paruh Waktu tidak terlepas dari kebijakan Gubernur Babel, Hidayat Arsani, yang mendorong efisiensi anggaran, khususnya pada pos perjalanan dinas.
“Ini berkat kebijakan Pak Gubernur yang selama ini melakukan efisiensi perjalanan dinas. Efisiensi tersebut salah satunya digunakan untuk memberikan THR bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
Menurut Yunan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Gubernur terhadap kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Babel.
“Jadi kita bersyukur memiliki Gubernur yang peduli terhadap PPPK Paruh Waktu dengan cara melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas,” tambahnya.
Sementara itu, untuk PPPK Full Waktu, Yunan menjelaskan bahwa besaran THR diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku, serta disesuaikan dengan masa kerja sejak pelantikan.
“Misalnya jika masa kerjanya baru tujuh bulan, maka yang diterima adalah 7 per 12 dari satu bulan gajinya,” ungkapnya.
Ia juga mengakui adanya perbedaan mekanisme pemberian THR antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Full Waktu.
“Namun demikian, PPPK Full Waktu nantinya akan mendapatkan Gaji ke-13. Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu memang tidak dianggarkan untuk gaji ke-13,” tegas Yunan.
Dengan dicairkannya THR bagi ASN hingga PPPK Paruh Waktu tersebut, Yunan berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para penerima.








