DPRD Babel Temui Komisi XI DPR RI, Dorong Percepatan Aturan Pembagian Royalti Timah

PRESSNEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel menyambangi Komisi XI DPR Republik Indonesia, Selasa (20/1/2026). Kunjungan ini dilakukan guna memperjuangkan kejelasan sekaligus optimalisasi penerimaan daerah dari sektor royalti timah yang dinilai belum berjalan sesuai regulasi terbaru.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menyampaikan bahwa upaya menaikkan royalti timah bagi daerah telah diperjuangkan sejak lama. Perubahan signifikan baru terwujud pada masa kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan dukungan Anggota DPR RI Dapil Babel, Bambang Patijaya.

“Perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2025 pada April 2025. Aturan ini mengubah skema royalti timah dari sebelumnya flat 3 persen menjadi progresif antara 3 hingga 10 persen,” ujar Eddy dalam pertemuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, sejak regulasi itu berlaku, harga dasar pengenaan royalti timah langsung mengalami kenaikan. Dengan harga timah dunia yang berada di kisaran USD30.000 per metrik ton, bahkan kini telah menembus sekitar USD40.000 per metrik ton, seharusnya royalti yang diterapkan telah mencapai tarif maksimal 10 persen.

Namun, Eddy mengungkapkan adanya persoalan serius dalam implementasi di lapangan. Hingga saat ini, dana bagi hasil royalti yang diterima daerah masih dihitung menggunakan tarif lama sebesar 3 persen.

“Apa yang kami terima dari Kementerian Keuangan sampai sekarang masih menggunakan hitungan 3 persen. Padahal, negara sudah menetapkan royalti yang lebih tinggi. Ini tentu merugikan daerah,” tegasnya.

Menurut Eddy, berdasarkan komunikasi dengan sejumlah pihak di Kementerian Keuangan, kendala tersebut disebabkan belum disesuaikannya sejumlah regulasi turunan di internal Kemenkeu dengan kebijakan kenaikan royalti timah.

“Oleh karena itu, kami berharap Komisi XI DPR RI dapat membantu mendorong percepatan penyesuaian regulasi di Kementerian Keuangan, agar hak daerah bisa segera dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak ketidakpastian regulasi ini terhadap iklim usaha. Kondisi tersebut, kata Eddy, berpotensi membuat pelaku usaha—khususnya yang taat aturan—menjadi ragu dalam berinvestasi dan menjalankan aktivitas usaha secara optimal.

“Kepastian aturan ini penting, bukan hanya bagi daerah, tetapi juga bagi pengusaha yang patuh agar tidak terus berada dalam situasi menunggu tanpa kejelasan,” tutup Eddy. (*/tim)

Pos terkait