PRESSNEWS.ID — Pansus Plasma dan CSR Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti masih simpang siurnya data kewajiban perusahaan sawit terkait realisasi plasma dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Pansus memanggil sejumlah perusahaan sawit lintas kabupaten/kota bersama dinas terkait guna menyelaraskan data perizinan dan pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Ketua Pansus Plasma dan CSR DPRD Babel, Dody Kusdian, usai rapat bersama para pihak, Senin (9/2), mengatakan pertemuan itu melibatkan perusahaan yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Fokusnya adalah menyamakan data Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), hingga realisasi plasma dan CSR kepada masyarakat.
“Selama ini data antara perusahaan, kabupaten, dan provinsi tidak sama. Data IUP, HGU, sampai berapa masyarakat yang sudah menerima plasma dan CSR masih simpang siur. Itu yang ingin kita samakan,” kata Dody.
Ia menegaskan, sinkronisasi data menjadi hal mendesak, terutama karena kewajiban plasma—khususnya bagi perusahaan fase dua—mencapai 20 persen dari luas IUP. Ketidaksesuaian data dinilai berpotensi memicu keluhan masyarakat.
Pansus juga mendorong lahirnya rekomendasi akhir yang memuat solusi konkret dan disepakati bersama oleh perusahaan, pemerintah daerah, serta masyarakat terdampak. Dody menegaskan, persoalan plasma dan CSR tidak boleh terus berlarut tanpa kejelasan.
“Keinginan masyarakat, kemampuan perusahaan, dan regulasi harus disinkronkan. Jangan sampai masalah ini terus mengalir tanpa penyelesaian,” tegasnya.
Dari sekitar 60 perusahaan sawit yang beroperasi di Babel, Pansus memfokuskan penelusuran terhadap lima hingga enam perusahaan lintas kabupaten. Secara umum, sebagian perusahaan disebut telah menjalankan kewajiban, namun masih ditemukan yang belum merealisasikan plasma.
Terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif, Pansus mendorong Pemerintah Provinsi Babel bersikap tegas melalui mekanisme Penilaian Usaha Perkebunan (PUP).
“Kami minta perusahaan yang tidak mau bekerja sama diberi penilaian tidak bersahabat. Itu bisa berdampak pada ekspor dan nilai usaha mereka,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti ketimpangan antara luas IUP dan penguasaan lahan di lapangan. Dody mencontohkan adanya perusahaan yang mengantongi IUP hingga 20 ribu hektare, namun realisasi penguasaan lahannya hanya ratusan hektare.
“Ini tidak nyambung. Harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Jangan sampai jomplang antara IUP dan HGU. Kalau tidak terpenuhi, ada hak masyarakat dan pemerintah yang terabaikan, termasuk dari sisi pajak,” jelasnya.
Pansus menargetkan rekomendasi akhir dapat rampung bulan ini. Dinas Pertanian juga diminta turun langsung ke lapangan untuk memastikan kelengkapan dokumen perusahaan serta adanya kesepakatan resmi dengan desa-desa terdampak melalui mekanisme musyawarah desa.
“Tidak bisa memenuhi keinginan satu per satu orang. Wilayahnya luas, jadi harus disepakati di tingkat desa,” tutup Dody.








