Pemkot Pangkalpinang Uji Skema Kerja Fleksibel, ASN WFH Tiap Hari Jumat

PRESSNEWS.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mulai menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema bekerja dari rumah atau *work from home(WFH) setiap hari Jumat, efektif sejak 10 April 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan pola kerja yang lebih adaptif dan dinamis, seiring dengan tuntutan peningkatan kinerja tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, menyampaikan bahwa penerapan WFH tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ serta Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 075 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, pelayanan publik yang bersifat langsung tetap dilaksanakan di kantor melalui skema *work from office (WFO).

“Unit layanan seperti administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah tetap beroperasi di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Pangkalpinang berharap tercipta keseimbangan antara fleksibilitas kerja pegawai dan optimalisasi pelayanan publik yang tetap prima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *