PRESSNEWS.ID — Kasus dugaan pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat perhatian serius dari DPRD Babel. Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencoreng integritas institusi pemerintahan.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap oknum ASN berinisial AS (42) yang telah diamankan terkait dugaan pembakaran pada Rabu malam, 29 April 2026.
Pernyataan itu disampaikan Pahlivi usai menggelar rapat bersama BKPSDM Babel, Biro Hukum Setda Pemprov Babel, Asisten III, serta Biro Organisasi Setda Babel di ruang rapat Komisi I DPRD Babel, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, penanganan kasus ini harus dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi regulasi maupun proses hukum. Ia menilai tindakan yang dilakukan oknum ASN tersebut sudah di luar batas kewajaran dan tidak mencerminkan perilaku seorang aparatur negara.
“Perbuatan ini melampaui batas yang dapat dibayangkan dilakukan oleh seorang ASN. Terlepas dari adanya persoalan kejiwaan atau tidak, tindakan tersebut tetap berada di luar kewajaran,” ujar Pahlivi.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, oknum ASN tersebut diduga telah menghadapi sejumlah persoalan sejak 2022–2023. Bahkan, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan untuk menjalani asesmen yang seharusnya wajib diikuti oleh ASN.
“Yang bersangkutan tidak hadir saat diminta menjalani asesmen, padahal itu wajib untuk memetakan arah dan kondisi ASN,” tambahnya.
Meski demikian, Pahlivi menekankan bahwa setiap tindakan tegas harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian sanksi berat hingga pemecatan apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksi tegas, termasuk pemecatan, menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” tegasnya.








