Polda Babel Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Pasir Timah, Selamatkan Kerugian Negara Rp90,1 Miliar

PRESSNEWS.ID – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengungkap empat kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang akan dikirim ke luar negeri sepanjang Agustus 2026.

Dari empat pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 1.871 karung pasir timah dengan berat mencapai 90.151 kilogram atau sekitar 90,151 ton. Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui kerja sama Polda Babel bersama Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Polres Belitung Timur.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Viktor dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).

“Pada sore hari ini, kita akan menjelaskan bahwa ada empat kasus penambangan timah ilegal yang diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung yang digagalkan Polda Bangka Belitung bersama Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Belitung Timur,” kata Viktor.

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (4/8/2026) di sebuah rumah di Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton.

Penyidik menetapkan lima tersangka, yakni AC selaku Direktur CV HJP, YO sebagai pengatur lapangan, HA sebagai kolektor, ED sebagai penjaga rumah atau gudang penampungan, serta FK sebagai kolektor atau pengumpul dana dari AC.

Modus yang digunakan para pelaku yakni memanfaatkan CV yang bermitra dengan PT Timah untuk melakukan pembelian pasir timah ilegal dan menampungnya sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri.

Dari kasus tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp52 miliar.

Pengungkapan kedua berlangsung pada Minggu (9/8/2026) di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Petugas gabungan Polres Belitung dan Satlap Tricakti mengamankan 56 karung pasir timah dengan berat 1.680 kilogram atau sekitar 1,68 ton.

Dalam perkara ini, pelaku yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti. Tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta pihak lain yang diduga terlibat.

Selanjutnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel kembali menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Sebanyak 578 karung pasir timah dengan berat 28.907 kilogram atau sekitar 28,9 ton diamankan dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM.

Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RR sebagai kolektor serta WU dan AS yang berperan sebagai perantara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah Tbk selama sekitar enam bulan. Para tersangka juga mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum upaya keempat berhasil digagalkan petugas.

Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar.

Sementara itu, pengungkapan keempat dilakukan pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Tim gabungan mengamankan 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau sekitar 7,04 ton.

Tiga orang ditangkap dalam perkara tersebut, yakni DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

“Jika digabung, total pasir timah yang akan diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung sebanyak 1.871 karung dengan berat 90.151 kilogram atau 90,151 ton. Kerugian negara yang diselamatkan kurang lebih Rp90,1 miliar,” ungkap Viktor.

Viktor menegaskan, Polda Babel akan terus mengembangkan seluruh perkara tersebut dan mempercepat proses penanganannya. Polisi juga akan mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik perusahaan dan pemodal.

Selain itu, Polda Babel akan berkoordinasi dengan Satlap Tricakti, TNI AL, PT Timah serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan timah ilegal.

“Para tersangka ini ada yang menjalani pemeriksaan atau penyidikan di Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Babel,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dansatlap Tricakti Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi, serta sejumlah pejabat utama Polda Babel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *