DPRD dan Pemprov Babel Akan Temui Wamenkeu, Tagih Sisa Dana Royalti Timah Hampir Rp2 Triliun

PRESSNEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam waktu dekat dijadwalkan menemui Wakil Menteri Keuangan untuk menagih sisa dana royalti timah yang hingga kini belum dicairkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai melakukan pertemuan dengan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afriyanto, di ruang kerjanya pada Senin (6/4/2026).

Didit mengungkapkan, pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan direncanakan berlangsung pada 9 April 2026, yang akan dihadiri bersama Gubernur Babel. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas pencairan sisa dana royalti timah yang menjadi hak daerah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pihaknya juga telah menempuh berbagai upaya, termasuk melalui mantan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, dengan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan guna memperjuangkan pencairan dana tersebut.

Menurut Didit, komunikasi dengan Ridwan Djamaluddin sempat dilakukan saat acara Halal Bihalal masyarakat Babel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Ridwan menyatakan kesediaannya untuk membantu memfasilitasi upaya tersebut.

Didit menegaskan bahwa sisa dana royalti timah merupakan hak daerah yang sangat dinantikan untuk mendukung pembangunan di Bangka Belitung. Ia menjelaskan, terdapat perubahan kebijakan terkait kenaikan persentase royalti dari empat persen menjadi 7,5 persen, seiring dengan meningkatnya harga logam dan volume ekspor.

“Ini bukan soal meminta, tetapi menagih hak masyarakat Babel. Nilainya sangat besar, yakni sekitar empat persen terhitung dari April hingga Desember 2025, dengan estimasi hampir mencapai Rp2 triliun. Belum termasuk periode Januari hingga saat ini yang kemungkinan juga mengalami peningkatan,” jelasnya.

Didit juga mengajak seluruh pihak di Bangka Belitung untuk tetap optimistis dan solid, baik dari jajaran eksekutif maupun legislatif di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, agar hak tersebut dapat segera dikembalikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *