DPRD Babel Finalisasi Perda Perlindungan Perempuan, Gandeng Komnas Perempuan RI

PRESSNEWS.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi penyusunan standar pelayanan minimal dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/5/2026).

Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, didampingi anggota Komisi IV di antaranya Agung Setiawan, Maryam, Ferry, dan Mehoa. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Komnas Perempuan RI.

Usai kegiatan, Heryawandi mengatakan rapat koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk konsultasi dan koordinasi dengan Komnas Perempuan RI terkait standar-standar dalam penyusunan Perda Perlindungan Perempuan di Babel.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, saat ini perda tersebut sudah memasuki tahap akhir pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Alhamdulillah perda perlindungan perempuan ini sudah proses akhir di Kemendagri. Hari ini Wakil Ketua Komnas Perempuan RI beserta rombongan berinisiatif melakukan kegiatan konsultasi di Provinsi Babel,” ujarnya.

Ia berharap materi dan masukan yang disampaikan Komnas Perempuan dapat menjadi substansi penting dalam penyempurnaan perda yang kini sedang dalam proses finalisasi.

Heryawandi menegaskan, perda tersebut nantinya tidak hanya menitikberatkan pada penindakan terhadap pelaku kekerasan, tetapi juga menekankan upaya pencegahan agar kasus kekerasan terhadap perempuan dapat diminimalisasi.

“Perda ini lebih kepada penekanan tentang peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan, apalagi saat ini di Babel masih banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan,” katanya.

Selain itu, ia menilai perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan harus menjadi tanggung jawab bersama. Pasalnya, masih terdapat korban kekerasan yang belum mendapatkan jaminan pembiayaan pengobatan, seperti kasus kekerasan terhadap perempuan yang sempat terjadi di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

“Kita berharap ini menjadi tanggung jawab bersama, karena ternyata korban kekerasan ini tidak menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan saat berobat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *