PRESSNEWS.ID — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan kekhawatiran serius terhadap rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kekhawatiran tersebut disampaikannya dalam rapat yang digelar di ruang kerja Ketua DPRD Babel, Jumat (27/3/2026). Rapat itu turut dihadiri Kepala BKPSDMD Babel Darlan, Kepala Bakuda Babel Yunan Helmi, serta Kepala Bappeda Babel Joko Triadhi.
Didit menilai, penerapan penuh UU HKPD yang dijadwalkan berlaku pada 2027 berpotensi menimbulkan dampak signifikan, terutama terhadap keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Bahwa aturan tersebut dapat berdampak pada pengurangan jumlah PPPK jika tidak diiringi kesiapan yang matang dari pemerintah daerah maupun pusat,”ujarnya.
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebanyak 4.506 orang, terdiri dari 1.645 PPPK penuh waktu dan 2.861 PPPK paruh waktu. Sementara itu, jumlah ASN berstatus PNS mencapai 5.045 orang.
Menurut Didit, tanpa solusi yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan ribuan tenaga kerja kehilangan pekerjaan dan memicu persoalan sosial-ekonomi di masyarakat.
“Potensi meningkatnya angka pengangguran menjadi perhatian serius, mengingat para tenaga PPPK juga memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi,”katanya.
Didit juga menyebutkan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Bangka Belitung, melainkan menjadi isu nasional yang dihadapi berbagai daerah di Indonesia.
“Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat melalui koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta DPR RI, khususnya Komisi II,”ungkapnya.
Sejumlah opsi solusi pun disiapkan, salah satunya dengan mengusulkan penundaan implementasi UU HKPD melalui kebijakan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerbitan Perppu.
Selain itu, opsi lain yang dipertimbangkan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau meminta pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah.
Namun, Didit mengakui bahwa kedua opsi tersebut tidak mudah direalisasikan mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah saat ini.
“Upaya peningkatan PAD memiliki keterbatasan, sementara pengurangan transfer dari pemerintah pusat justru akan semakin memberatkan kondisi keuangan daerah,”ulasnya
DPRD Babel juga berencana mengajak DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi serupa kepada pemerintah pusat.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat dorongan agar kebijakan yang diambil pemerintah pusat tidak merugikan masyarakat di daerah.
Didit menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak regulasi yang ada, melainkan menginginkan kebijakan yang lebih realistis dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Ia menyebut, situasi saat ini menuntut adanya solusi terbaik yang mampu mengakomodasi kepentingan daerah tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Selain berdampak pada tenaga kerja, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menekan sektor ekonomi riil, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),”tuturnya.
“Jika terjadi pengurangan pegawai dalam jumlah besar, maka daya beli masyarakat akan menurun dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, khususnya UMKM,”tambah Didit.








