PRESSNEWS.ID — Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif, namun harus diimbangi dengan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang bersifat mendesak dan strategis.
“Kita mendukung kebijakan ini. Namun, kami meminta kepada Gubernur Hidayat Arsani dan jajaran untuk mengevaluasi kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan tetap harus dilaksanakan secara langsung,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia menekankan pentingnya pengkajian matang sebelum penerbitan surat edaran gubernur terkait pelaksanaan WFH, dengan tetap mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda, sehingga implementasi kebijakan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Kami minta surat edaran tersebut dikaji secara menyeluruh sebelum disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota, agar tetap mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan daerah,” tegasnya.
Pahlivi juga menyebutkan bahwa untuk pekerjaan yang bersifat mendesak, perlu ada kebijakan khusus yang memungkinkan ASN tetap bekerja secara langsung demi menjaga kelancaran pelayanan.
Komisi I DPRD Babel berharap penerapan WFH tidak mengganggu pelayanan publik, terutama pada sektor vital seperti pelayanan Samsat, layanan kesehatan di rumah sakit, serta administrasi kependudukan di Dukcapil.
“Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap dikonsolidasikan dengan baik agar berjalan optimal,” jelasnya.
Selain itu, DPRD mendorong sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta unsur Forkopimda dalam menjaga kualitas pelayanan publik, stabilitas keamanan, dan percepatan pembangunan daerah.
Pahlivi mencontohkan instansi vertikal seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Kementerian Agama yang tetap harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, meskipun tidak berada langsung di bawah kewenangan gubernur.
“Koordinasi dan konsolidasi sangat penting agar seluruh pelayanan tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan WFH bukan berarti menurunkan kinerja, melainkan perubahan pola kerja yang tetap mengedepankan produktivitas dan koordinasi.
“Kami berharap kebijakan WFH ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.
DPRD Babel Dukung WFH ASN, Tekankan Evaluasi dan Jaminan Layanan Publik Tetap Optimal
Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif, namun harus diimbangi dengan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang bersifat mendesak dan strategis.
“Kita mendukung kebijakan ini. Namun, kami meminta kepada Gubernur Hidayat Arsani dan jajaran untuk mengevaluasi kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan tetap harus dilaksanakan secara langsung,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia menekankan pentingnya pengkajian matang sebelum penerbitan surat edaran gubernur terkait pelaksanaan WFH, dengan tetap mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda, sehingga implementasi kebijakan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Kami minta surat edaran tersebut dikaji secara menyeluruh sebelum disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota, agar tetap mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan daerah,” tegasnya.
Pahlivi juga menyebutkan bahwa untuk pekerjaan yang bersifat mendesak, perlu ada kebijakan khusus yang memungkinkan ASN tetap bekerja secara langsung demi menjaga kelancaran pelayanan.
Komisi I DPRD Babel berharap penerapan WFH tidak mengganggu pelayanan publik, terutama pada sektor vital seperti pelayanan Samsat, layanan kesehatan di rumah sakit, serta administrasi kependudukan di Dukcapil.
“Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap dikonsolidasikan dengan baik agar berjalan optimal,” jelasnya.
Selain itu, DPRD mendorong sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta unsur Forkopimda dalam menjaga kualitas pelayanan publik, stabilitas keamanan, dan percepatan pembangunan daerah.
Pahlivi mencontohkan instansi vertikal seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Kementerian Agama yang tetap harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, meskipun tidak berada langsung di bawah kewenangan gubernur.
“Koordinasi dan konsolidasi sangat penting agar seluruh pelayanan tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan WFH bukan berarti menurunkan kinerja, melainkan perubahan pola kerja yang tetap mengedepankan produktivitas dan koordinasi.
“Kami berharap kebijakan WFH ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.








