Dua Raperda Disahkan, DPRD Babel Dorong Penguatan PAD dan Penataan Tambang Rakyat

PRESSNEWS.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Gubernur Babel Hidayat Arsani menyepakati pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Kompleks Perkantoran Pemprov Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (11/9/2026).

Dua Raperda yang disetujui seluruh fraksi DPRD Babel tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kedua regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan struktur kelembagaan pemerintah daerah dengan kebutuhan dan perkembangan kebijakan saat ini.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perubahan regulasi tersebut adalah pengaturan terkait iuran dari sektor pertambangan rakyat.

“Penyesuaian ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga memberi ruang bagi pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertata. Unsur iuran pertambangan rakyat menjadi bagian penting karena selama ini sektor tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema pendapatan daerah,” ujar Eddy.

Menurutnya, keberadaan aturan yang lebih jelas diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan skala kecil.

Dengan regulasi tersebut, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat berlangsung secara lebih legal, terukur dan tertata, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sementara itu, dalam pembacaan naskah keputusan bersama, Sekretaris DPRD Babel menegaskan bahwa kedua Raperda telah melalui proses penyusunan dan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Babel kemudian memberikan persetujuan untuk menetapkan kedua Raperda tersebut menjadi Perda dan meminta Gubernur Babel menindaklanjutinya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Pengesahan dua Perda ini diharapkan menjadi landasan baru bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *